Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mekanisme Pemberkasan Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) bagi Guru Bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar (DIKDAS) Tahun 2014

(Sumber : Surat Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Nomor : 3649/.C5.1/LL/2014, tanggal 7 Agustus 2014)
  1. Semua Guru yang akan mengikuti proses Inpassing harus mengisi Data Dapodik dengan benar sesuai dengan kondisinya dan telah dinyatakan valid oleh sistem.
  2. Berdasarkan Data Dapodiknas tersebut, guru akan diseleksi untuk menentukan prioritas berdasarkan status kepemilikan Sertifikat Pendidik, Usia, Masa Kerja, dan Pemenuhan Beban Kerja.
  3. Setelah itu, guru yang mendapat prioritas untuk Inpassing akan diberi Nomor Urut dan dicetak sebagai bukti terpanggil untuk Inpassing dan menjadi satu kesatuan dalam dokumen yang harus dikirim ke Direktur Pembinaan PTK Dikdas, dapat dicek melalui laman http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
  4. Pemanggilan guru untuk disetarakan jabatan dan pangkatnya dilakukan dengan beberapa tahap melalui laman http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
  5. Bagi guru yang diumumkan di laman http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id, harus mengumpulkan berkas paling lambat minggu akhir bulan September 2014.
  6. Kepala Sekolah membuatkan Surat Pengantar (Format-1) dan mengirimkan berkas yang sudah diverifikasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan alamat PO Box 1316 JKS 12013.
  7. Pengiriman berkas disertai lampiran berupa “Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui fasilitas Lembar Transkrip Data (LTD) / Info PTK yang dapat diakses di bagian Info Guru melalui laman http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
  8. Guru yang mengirimkan berkas padahal tidak termasuk yang terpanggil seperti pada angka 3, maka berkas tidak akan diproses serta tidak masuk dalam Daftar Informasi Progress pemberian kesetaraan pangkat dan jabatan yang diumumkan di laman http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
  9. Seluruh informasi terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS berupa mekanisme Inpassing, persyaratan dan contoh dokumen disampaikan melali laman http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.

Penjelasan Teknis Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) bagi Guru Bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2014
(Sumber : ADMIN P2TK DIKDAS)

Dalam tahap 1 kita memanggil 20.000 PTK. Kita melakukan perangkingan dengan pola sudah sertifikasi, blm memiliki sk inpassing, umur dan masa kerja
WORO WORO UNTUK SELURUH GURU DIKDAS (SD, SMP, SLB) KHUSUSNYA BAGI GURU BUKAN PNS YANG BELUM MEMILIKI SK INPASING DAN SUDAH MEMILIKI SERTIFIKAT PENDIDIK
LEMBAR INFO PTK SUDAH DALAM PROSES MENGAMBILAN DATA HASIL SINKRONISASI DAPODIK
LEMBAR INFO PTK SUDAH MENYAJIKAN DAFTAR NOMOR PANGGIL PTK YANG MASUK DALAM PROSES PEMBERKASAN KESETARAAN PANGKAT DAN JABATAN GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (GBPNS) ATAU YANG LEBIH FAMILIAR INPASSING
SILAHKAN LOGIN BAGI YANG INGIN MENGETAHUI APAKAH MASUK PADA PERIODE CETAK TAHAP 1 DENGAN LOGIN NRG (NOMOR REGISTRASI GURU) JELAS BERARTI PERIODE AWAL ADALAH BAGI GURU YANG SUDAH BERSERTIFIKAT PENDIDIK
UNTUK LEBIH JELAS NYA IKUTI ALUR GAMBAR BERIKUT
  1. MASUK KE LINK LEMBAR INFO PTK DI
  1. BAGI GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK YANG INGIN MENGETAHUI DAFTAR NOMOR PANGGIL SILAHKAN LOGIN MENGGUNAKAN NRG
  2. PRINT LEMBAR IDENTITAS PENGUSUL (LIP) LALU LENGKAPI BERKAS SESUAI DENGAN YANG DI SYARATKAN SETELAH ITU KIRIM BERKAS KE ALAMAT
Alamat Pengiriman Berkas disampaikan kepada :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud 
dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013
INGAT BERKAS YANG KAMI TERIMA UNTUK DI PROSES HANYA YANG SUDAH MELAMPIRKAN LEMBAR IDENTITAS PENGUSUL (LIP) DAN HANYA DIKIRIM MELALUI ALAMAT YANG SUDAH TERTERA

sumber: http://dispendik.surabaya.go.id/index.php/pengumuman/2172-mekanisme-pemberkasan-kesetaraan-jabatan-dan-pangkat-inpassing-bagi-guru-bukan-pns-jenjang-pendidikan-dasar-dikdas-tahun-2014

2 komentar untuk "Mekanisme Pemberkasan Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) bagi Guru Bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar (DIKDAS) Tahun 2014"