Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kemendikbud menghapus sistem Uji Kompetensi Awal (UKA) dan menggantinya dengan Uji Kompetensi Guru (UKG)

JAKARTA - Keberadaan Uji Kompetensi Awal (UKA) sebagai saringan awal guru calon peserta sertifikasi hanya berumur satu tahun (2012). Mulai tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghapus sistem UKA dan menggantinya dengan Uji Kompetensi Guru (UKG). Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan hanya terjadi perubahan istilah saja. Pelaksanaan UKG sendiri sudah dimulai sejak Senin (3/6) lalu. Dia mengatakan UKG ini dijadikan saringan guru-guru yang akan mengikuti sertifikasi. "Kalau dulu yang lulus UKA berhak ikut sertifikasi. Tetapi tahun ini yang lulus UKG (karena UKA dihapus, red) berhak ikut sertifikasi 2013," tandasnya. Nuh mengatakan tahun ini tercatat ada 700 ribu guru yang menjadi peserta definitif UKG yang berlangsung hingga Sabtu depan (15/6) itu. Para guru tadi bersaing untuk bisa masuk dalam program sertifikasi 2013. Kuota sertifikasi guru 2013 sendiri cukup terbatas, yakni hanya 350 ribu guru. Itu artinya hampir separuh peserta UKG dipastikan bakal gugur. Awalnya kuota peserta seritifikasi guru 2013 dipatok 250 ribu guru. Tetapi Kemendikbud memastikan kuota tadi ditambah sebesar 100 ribu guru, sehingga kuotanya bertambah menjadi 350 guru. Diperkirakan pelaksanaan sertifikasi guru ini berlangsung Agustus mendatang. Guru peserta sertifikasi nantinya akan mendapatkan sertifikat profesi. Nah berbekal sertifikat inilah para guru nanti berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidikan (TPP) atau juga sering disebut tunjangan sertifikasi. Untuk guru PNS tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok yang diterima per bulan. Sedangkan bagi guru non PNS, jumlah tunjangannya adalah Rp 1,5 juta per bulan. Perlu dicatat, guru bersertifikat yang berhak mendapatkan TPP adalah mereka yang mengajar minimal 24 jam pelajaran per pekan. Nuh mengatakan tahun lalu pelaksanaan UKA, sebagai saringan guru calon peserta sertifikasi berjalan dengan banyak gangguan. "Mulai dari kabar server mogok, tidak bisa entri data, dan lain-lainnya," tutur mantan rektor ITS itu. Tetapi untuk tahun ini, Nuh memastikan semuanya berjalan lancar. "Minimal sepekan pelaksanaan UKG ini tidak ada kabar yang aneh-aneh," tandasnya. Nuh mengatakan pihaknya sudah mempelajari "kisruh" UKA tahun lalu. Dia menuturkan kasus server mogok atau tidak bisa entri data itu disebabkan karena kesalahan pengisian data pribadi guru. "Akibatnya itu tadi, guru tidak bisa mengerjakan soal. Terus ambil gampangnya, menyebut server mogok." Tahun ini Kemendikbud serius memperkuat urusan entri data. Nuh mengatakan ujian UKG murni dijalankan secara online. "Yakni peserta mengerjakan ujian secara online di depan komputer di TUK (tempat ujian kompetensi, red) yang telah ditetapkan panitia," kata dia. Dengan sistem online, terjadi penghematan luar biasa karena tidak menggunakan ongkos cetak naskah ujian seperti saat UKA tahun lalu. Tetapi sistem ujian full online ini rawan macet jika peserta tidak teliti mengentri data pribadi. Nuh mengatakan kelebihan lain ujian dengan sistem online ini adalah, peserta bisa langsung mengetahui skor yang didapat setelah ujian. Untuk urusan pengumuman, akan di-ranking menunggu rangkaian ujian rampung seluruhnya. (wan)

Posting Komentar untuk "Kemendikbud menghapus sistem Uji Kompetensi Awal (UKA) dan menggantinya dengan Uji Kompetensi Guru (UKG)"